News Makale – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/10/2025) mendadak ramai. Ratusan warga dari Lembang Ka’pun, Kecamatan Rantetayo, menggelar aksi Ma’badong, tarian adat khas Toraja, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi Tongkonan Ka’pun, rumah adat yang dianggap sebagai warisan leluhur.

Aksi ini dilakukan di halaman PN Makale sebelum sidang eksekusi pembacaan putusan digelar. Para pengunjuk rasa mengenakan pakaian adat berwarna merah dan hitam, sambil melantunkan syair-syair adat Toraja sebagai simbol duka dan perlawanan budaya.
Baca Juga : Asal Usul Ma’nene, Ritual Menghidupkan Ingatan Leluhur Orang Toraja Sekaligus Merawat Kenangan
“Kami tidak menolak hukum, tapi kami ingin keadilan yang menghormati budaya dan warisan leluhur kami. Tongkonan bukan sekadar rumah, tapi simbol jati diri orang Toraja,” ujar Markus Lembang Ka’pun, perwakilan warga dalam orasinya.
Tongkonan Ka’pun Diperebutkan dalam Sengketa Keluarga
Permasalahan bermula dari sengketa lahan keluarga besar Ka’pun, yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Salah satu pihak menggugat kepemilikan Tongkonan Ka’pun, rumah adat yang telah berusia lebih dari seratus tahun, dan akhirnya memenangkan perkara di tingkat pengadilan.
Namun, pihak keluarga lain menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek adat dan sejarah kepemilikan, karena Tongkonan tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan secara hukum biasa.
“Tongkonan adalah milik seluruh keturunan. Tidak ada istilah menjual atau menggugat rumah adat, karena itu adalah simbol persaudaraan,” ujar Tomas Randa, tokoh adat yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Pengamanan Diperketat, Proses Hukum Tetap Berjalan
Aparat kepolisian dari Polres Tana Toraja diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi agar tetap kondusif. Kapolres Tana Toraja, AKBP Yudha Wirajati, memastikan kegiatan pengunjuk rasa berjalan tertib tanpa gangguan terhadap proses persidangan.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat selama disampaikan secara damai. Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PN Makale menyatakan bahwa eksekusi belum akan dilakukan hingga ada kepastian hukum dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh adat.
Harapan Akan Solusi Adat dan Dialog Damai
Sejumlah tokoh masyarakat berharap penyelesaian sengketa. Tongkonan Ka’pun tidak hanya melalui jalur hukum positif, tetapi juga melibatkan lembaga adat Toraja (LMA). Agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan perpecahan antar keluarga besar.
“Kami berharap semua pihak menahan diri. Mari selesaikan ini dengan kepala dingin dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Toraja,” ujar Wakil Ketua LMA Tana Toraja, Lukas Dena’.
Bagi masyarakat Toraja, Tongkonan bukan hanya bangunan fisik, melainkan simbol persatuan, status sosial, dan hubungan spiritual dengan leluhur. Karena itu, setiap keputusan terkait Tongkonan dianggap menyangkut kehormatan keluarga dan komunitas adat.








