News Makale – Pelaksanaan eksekusi sengketa tanah dan bangunan Tongkonan Tanete di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, akhirnya tuntas setelah Pengadilan Negeri (PN) Makale melaksanakan putusan pada 4 Desember 2025. Proses hukum atas sengketa yang telah berjalan lebih dari tiga dekade ini sempat menyita perhatian publik karena sempat terjadi kericuhan di lokasi eksekusi.

Eksekusi yang Sempat Memanas
Pelaksanaan eksekusi sempat memanas ketika petugas pengadilan berada di lokasi. Beberapa warga menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan pengadilan, sehingga aparat keamanan diterjunkan untuk menjaga ketertiban. PN Makale menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Baca Juga : 18 Calon Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA Lulus Uji Kompetensi, Lanjut Profil Assessment!
“Eksekusi ini berdasarkan amar putusan pengadilan yang sah dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar seorang pejabat PN Makale.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan atas tanah dan bangunan Tongkonan Tanete sejak awal 1990-an. Beberapa pihak mengklaim hak atas tanah tersebut, yang selama bertahun-tahun menjadi sumber ketegangan di masyarakat. Dengan tuntasnya eksekusi, pihak yang memenangkan perkara kini memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut.
Harapan untuk Kedamaian
Tokoh masyarakat setempat berharap eksekusi ini menjadi titik akhir dari konflik panjang yang terjadi di Kurra. “Semoga dengan tuntasnya eksekusi, situasi di wilayah ini kembali kondusif dan masyarakat bisa hidup tenang,” kata salah satu tokoh adat.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, PN Makale menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sebagai cara untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.








